LPM-PJK RIAU, Pengurus Lembaga Pergerakan Masyarakat Peduli Jasa Konstruksi (LPM-PJK) Provinsi Riau melayangkan Somasi ke Pejabat Pengadaan Dinas PUPR Kota Pekanbaru. Materi somasi terkait proses pemilihan penyedia jasa untuk pekerjaan konstruksi yang diduga tidak memenuhi persayratan kualifikasi administrasi penyedia. Pekanbaru (19/06/2024).
Somasi yang dilayangkan pada tanggal 10 Juni 2024 menyorot terkait dua paket pekerjaan jalan yakni “Jalan Delima Kec. Binawidya, dan Jalan Suka Karya Kec. Tuah Madani,”. Kedua Paket ini masing-masing menelan pagu anggaran sebesar Rp. 3.333.557.962 dan Rp. Rp. 2.794.756.087 dari APBD kota Pekanbaru tahun 2024.
Henri Samosir, Ketua Umum LPM-PJK yang baru membuka perwakilannya di Provinsi Riau, meminta jajarannya untuk fokus memantau praktek persaingan usaha tidak sehat pada proses pemilihan penyedia lewat metode Ekatalog. Tidak terkecuali pada proses pemilihan PT. VIRAJAYA RIAUPUTRA sebagai kontraktor pelaksana pada pekerjaan “Jalan Delima Kec. Binawidya, dan Jalan Suka Karya Kec. Tuah Madani.”
Pasalnya PT. VIRAJAYA RIAUPUTRA merupakan perusahaan jasa konstruksi dengan Kualifikasi dan Subklasifikasi layanan Konstruksi Bangunan Jalan Sipil (SI001) dengan Kategori BESAR atau NON-KECIL yang diterbitkan LSBU Gamana Krida Bhakti (GAPENSI) pada tanggal 12 Desember 2023 dan berlaku hingga 11 Desember 2026. Hal ini terkonfimasi lewat data penyedia di laman LKPP dan SIKaP.
Demikian juga Pasal 65 angka (4) Perpres 12 Tahun 2021 berbunyi: Paket pengadaan Barang Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran sampai dengan Rp15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah) diperuntukan bagi usaha kecil dan/atau koperasi. Bahwa berdasarkan aturan ini, Pejabat pengadaan seharusnya melakukan indetifikasi dan melakukan verifikasi data penyedia sebelum mengundang untuk melakukan penawaran terhadap kedua paket pekerjaan tersebut di atas. Hal ini penting terkait komitmen dan keberpihakan Pemerintah dalam mendorong peran serta usaha kecil dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
LPM-PJK juga mengingatkan Pejabat Pengadaan di PUPR Kota Pekanbaru terkait UU Nomor 30 Tahun 2014 yaitu Pasal 10 ayat (1) huruf e dan penjelasannya yang mewajibkan setiap badan dan/atau pejabat pemerintahan untuk tidak menggunakan kewenangannya bagi kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain serta tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan. Oleh karena itu Pejabat Pengadaan wajib tunduk dan taat pada peraturan perundangan dalam menjalankan kewenangannya.
Dalam Somasi yang luncurkan dari Kantor Pusat LPM-PJK, Ketua Umum mengingatkan bahwa transaksi E-katalog pada tanggal 6 April 2024 dengan nomor paket: KJO-P2304-3916*** dan tanggal 10 April 2024 dengan nomor paket: KJO-P2304-3965*** sepatutnya tidak dapat diperuntukkan bagi PT. VIRAJAYA RIAUPUTRA dikarenakan persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas penyedia tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratan dalam peraturan perundangan dan dokumen pemilihan.
DPP LPM-PJK di Jawa Timur meminta pengurus DPW Provinsi Riau dalam waktu dekat untuk menyiapkan Pelaporan ke Asdatun Kejaksaan Tinggi Riau dan Subdit Tipidkor Polda Riau terkait proses pemilihan penyedia pada proyek Jalan di Kota Pekanbaru.
Rilis Humas LPM-PJK Pusat.