LPM-PJK DWP SUMUT Somasi Pejabat Pengadaan Proyek Pembangunan Kolam Retensi di Kecamatan Medan Selayang (Lanjutan) (Teknokratik)
LPM-PJK SUMUT, Ketua Umum LPM-PJK melayangkan Somasi kepada Pejabat Pengadaan Proyek Pembangunan Kolam Retensi di Kecamatan Medan Selayang (Lanjutan) (Teknokratik) tahun APBD Kota Medan 2024. Somasi terkait proses pemilihan Penyedia Jasa yang menunjuk PT. SUMATERA PIONEER BUILDINGMATERIAL sebagai kontraktor pelaksana pada paket tersebut. Medan (19/06/2024).
Proyek dengan Pagu hingga Rp. 30 Miyar ini menjadi salah satu perhatian LPM-PJK DPW SUMUT. Bagaiamana tidak, Pasal 65 angka (4) Perpres 12 Tahun 2021 berbunyi: Paket pengadaan Barang Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran sampai dengan Rp15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah) diperuntukan bagi usaha kecil dan/atau koperasi.
Merujuk dari aturan ini, seharusnya pekerjaan Proyek Pembangunan Kolam Retensi di Kecamatan Medan Selayang (Lanjutan) (Teknokratik) diperuntukkan bagi penyedia jasa dengan kualifikasi usaha NON-KECIL. Namun pada praktek pemilihan penyedia, PPK justru menunjuk PT. SUMATERA PIONEER BUILDINGMATERIAL yang notabennya adalah perusahaan jasa konstruksi dengan kategori usaha KECIL pada subklasifikasi layanan Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase (BS004).
SBU BS004 PT. SUMATERA PIONEER BUILDINGMATERIAL diterbitkan LSBU GAPEKNAS INFRASTRUKTUR pada tanggal 1 September 2023 dan berlaku hingga 31 Agustus 2026. Sehingga penunjukan PT. SUMATERA PIONEER BUILDINGMATERIAL sebagai penyedia jasa untuk paket pekerjaan di atas Rp. 15 Milyar merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundangan.
LPM-PJK juga mengingatkan Pejabat Pengadaan terkait UU Nomor 30 Tahun 2014 yaitu Pasal 10 ayat (1) huruf e dan penjelasannya yang mewajibkan setiap badan dan/atau pejabat pemerintahan untuk tidak menggunakan kewenangannya bagi kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain serta tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan.
Tindakan pemilihan PT. SUMATERA PIONEER BUILDINGMATERIAL sebagai penyedia jasa pada proyek Pembangunan Kolam Retensi di Kecamatan Medan Selayang (Lanjutan) (Teknokratik) berpotensi menimbulkan praktek persaingan usaha tidak sehat yang merugikan pelaku usaha lain sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 Uu nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam waktu dekat, DPP LPM-PJK berencana akan melaporkan proses pemilihan penyedia ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha Wilayah I.
Dirilis DPP LPM-PJK.