Uncategorized

Subdit Tipikor Polda Riau Dalami Laporan LPM-PJK Terkait Proses Pengadaan Barang/Jasa di PUPR Pekanbaru

LPM-PJK PUSAT|  DPP LPM-PJK penuhi undangan Polda Riau untuk dimintai Klarifikasi sebagai pelapor dugaan tindak pidana korupsi pada proses pengadaan barang/jasa pemerintah di kota Pekanbaru. Kunjungan dilakukan pada Selasa, 20 Agustus 2024 di lantai 3 Mapolda Riau. LPM-PJK menyerahkan beberapa dokumen pendukung yang dapat dijadikan petunjuk oleh penyidik untuk memulai tahapan Penyelidikan. Laporan LPM-PJK teregitrasi dengan nomor: B/1358/VII/RES.3.3/2024/Reskrimsus.

Laporan dugaan tindak pidana Korupsi di PUPR Kota Pekanbaru bermula dari pemantauan LPM-PJK pada proses pengadaan barang/jasa konstruksi sejak tahun 2023. Sejak diterbitkannya Peraturan LKPP No. 122 Tahun 2022 tentang Tata cara penyelenggaraan Katalog Elektronik, SKPD  di Dinas PUPR Pekanbaru mengubah metode pemilihan penyedia dari yang biasanya menggunakan Tender terbuka menjadi E-Purchasing.

Hampir semua paket pekerjaan konstruksi jalan yang ada di SKPD PUPR Kota Pekanbaru sejak 2023 dilakukan  pemilihan penyedianya dengan menggunakan metode E-Purchasing. Sayangnya metode pemilihan penyedia ini terciderai prilaku penyelenggara yang tidak tunduk dan berpedoman pada aturan perundangan.

Secara umum LPM-PJK mengidentifikasi proses pemilihan penyedia khususnya pada pekerjaan konstruksi jalan dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam aturan perundangan. Ketidaksesuaian yang dimaksud berupa pemberian kesempatan Ekslusif kepada Penyedia jasa yang memiliki Kualifikasi Usaha yang tidak singkron dengan ketentuan yang ada pada Rencana Umum Pengadaan.

Dalam kesempatan tersendiri, Henri Samosir, Ketua Umum LPM-PJK menyampaikan bahwa prilaku pada proses pengadaan barang/jasa di PUPR Kota Pekanbaru berpotensi menimbulkan praktek persaingan usaha tidak sehat. Situasi ini kemudian memberikan efek domino yang bermuara pada praktek monopoli harga produk-produk tayang di E-Katalog.

“Kami melihat adanya semacam pola pengaturan yang menghambat keikutsertaan pelaku usaha kecil, sehingga persaingan usaha yang timbul tidak kompetitif dan berdaya saing,” kata Samosir, panggilan akrab Ketua Umum LPM-PJK.

Bukan tanpa alasan, dalam penelusuran yang dilakukan oleh LPM-PJK nilai negosiasi dan kontrak pada paket-paket pekerjaan konstruksi jalan di PUPR Kota Pekanbaru rata-rata berada di atas 95% dari nilai Pagu anggaran. Semua itu dinikmati oleh kelompok pelaku usaha Non-Kecil, meski paket-paket pekerjaan sebenarnya diperuntukkan untuk para pelaku usaha dengan kualifikasi usaha Keci.

Dari Pemantauan harga negosiasi di wilayah yang berbatasan kota Pekanbaru, didapati beberapa harga produk tayang di E-Katalog dengan spesifikasi yang sama namun lebih murah. Meski demikian pelaku-pelaku usaha ini tidak akan dapat berkompetisi bilamana subjektifitas PPK tidak mengungang para calon penyedia untuk dapat menyampaikan penawarannya.

Semua data terkait hal ini telah disampaikan kepada Penyidik di Polda Riau. Kiranya proses pengadaan barang dan jasa di Kota Pekanbaru di masa mendatang dilakukan lebih kompetitif, transparan, akuntabel dan berdaya saing untuk mendapatkan bangunan-bangunan berkualitas menuju Indonesia Emas 2045.

Divisi Humas LPMPJK.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button