Aktifitas LPM-PJK

LPM-PJK SUMUT Seret Pemkab ASAHAN Ke Pengadilan

LPMPJK SUMUT| Dewan Perwakilan Wilayah LPM-PJK Sumatera Utara menggugat Pemkab Asahan terkait Proses Pengadaan Barang/Jasa (DAK Jalan Tematik Food Estate) Peningkatan Ruas Jalan (Pasar Serdang) Serdang – Batas Kab. Batu Bara (Kampung Durian) (No. Ruas 92), Kec. Meranti” yang terletak di Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan.

Seperti diketahui, Pemkab Asahan menunjuk PT Anugrah Juni Arta Arif menjadi pemenang Proyek dengan Nilai Pagu Rp. 9.757.000.000,- (Sembilan Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Rupiah) ini.

Perusahaan yang baru berdiri kurang dari 3 tahun ini, baru memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Kontruksi pada tanggal 13 Maret 2024. Kurang lebih sekitar 2 bulan sebelum penunjukan oleh Pemkab Asahan untuk mengerjakan proyek senilai 9 Milyar.

Kebijakan Pemkab Asahan dalam penunjukan PT. Anugerah Juni Arta Arif sebagai pemenang proyek melalui metode pemilihan E-Purchasing diduga bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Perka LKPP 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam ketentuan yang dimaksud diatur bahwa Paket Pekerjaan Konstruksi dengan nilai pagu diatas 2,5 Milyar wajib memiliki 1 (satu) pengalaman pekerjaan pada pekerjaan konstruksi. Sementara PT. Anugrah Juni Arta Arif belum memiliki Pengalaman yang tercatat dalam Sistem Informasi Jasa Konstruksi (SIJK) sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan.

Adapun para pihak yang digugat dalam permasalahan ini diantaranya:

      1. Direktur PT Anugrah Juni Arta Arif(TERGUGAT I)
      2. Kabid Binamarga Dinas PUPR Kabupaten Asahan, (TERGUGAT II)
      3. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Asahan, (TERGUGAT III)
      4. Asisten Bidang Pembangunan Kabupaten Asahan, (TERGUGAT IV)
      5. Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, (TERGUGAT V)
      6. Bupati / Pj. Bupati Kabupaten Asahan, (TERGUGAT VI)
      7. Ketua Banggar DPRD Kabupaten Asahan, (TURUT TERGUGAT I)
      8. Inspektur Inspektorat Kabupaten Asahan, (TURUT TERGUGAT II)
      9. Kepala BPKP Sumatera Utara, (TURUT TERGUGAT III)
      10. Kepala LPJK Kementerian PUPR, (TURUT TERGUGAT IV)
      11. Kepala LKPP (TURUT TERGUGAT V)
      12. LSBU ASPEKNAS Konstruksi Mandiri (TURUT TERGUGAT  VI)
      13. Notaris EKA ASTRI MAERISA S.H., M.H., M.Kn., (TURUT TERGUGAT VII)

Dalam Kajian LPM-PJK, Bahwa apa yang terjadi dalam pelaksanaan Obyek Sengketa merupakan bentuk praktek persaingan usaha yang tidak sehat yang dapat menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha lain yang memenuhi kualifikasi yang seharusnya memiliki kesempatan sama untuk memperoleh potensi keuntungan maksimal 15% dari nilai HPS (Harga  Perkiraan Sementara) dalam kegiatan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pemerintah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang – undangan.

Humas LPM-PJK

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button