Home / Kegiatan LMPPJK / 3 Paket Konstruksi di UPT RSUD Sidikalang Belum Tuntas, LPMPJK Ingatkan Indeks Panilaian Kinerja Pemda Dairi

3 Paket Konstruksi di UPT RSUD Sidikalang Belum Tuntas, LPMPJK Ingatkan Indeks Panilaian Kinerja Pemda Dairi

Tiga Paket Pekerjaan Konstruksi di UPT RSUD Sidikalang belum tuntas hingga mejelang akhir Januari 2026. Ketua Umum LPM-PJK ingatkan Pemda Dairi terkait Indeks Penilaian Kinerja Daerah yang menjadi salah satu indikator perhitungan penyaluran DAK Fisik pada tahun anggaran 2026. Dairi (22/1/2026).

Kinerja Penyedia Konstruksi yang berkontrak di lingkungan RSUD Sidikalang perlu mendapat perhatian serius. Bukan tanpa alasan, pekerjaan yang seharusnya tuntas pada penghujung 2025, tampak masih terus dikebut hingga akhir januari 2026.

Tidak dapat dipungkiri, layanan kesahatan terhadap  masyarakat melalui RSUD tidak akan optimal bila gedung-gendung ini diselesaikan molor.

Setidaknya ada tiga paket pekerjaan yang masih terus dikerjakan, diantarnya:

  1. Paket Pekerjaan Bangunan Kesehatan Penguatan Layanan Unggulan KJSU-KIA (Sarana Cathlab);
  2. Paket Bangunan Tangga Melur;
  3. Paket Bangunan Ruang Mammograpi;

Dari Informasi Publik yang dirilis dalam laman LPJK, terkonfirmasi bahwa ketiga penyedia yang mengerjakan paket-paket pekerjaan ini merupakan Penyedia berasal dari Peneydia lokal Dairi.

Henri Samosir, S.H., ketua umum Lembaga Pergerakan Masyarakat Peduli Jasa Konstruksi (LPM-PJK) menganggapi hal ini sebagai sebuah fenomena “Wanprestasi” yang perlu ditanggapi serius.

Menurutnya kinerja Pejabat Pengguna Anggara perlu dievaluasi, sebab pengendalian kontrak sepanjang pengerjaan baik melalui Konsultan pengawas maupun Penyedia Konstruksi berada dalam kendalinya.

“yang gagal memenuhi prestasi bukan hanya kontraktor tapi PPK dan PA nya, mestinya Bupati melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala BLUD ini,” katanya pada KotaKita.net.

Sebagaimana diketahui, lanjut Samosir, Kementerian Keuangan sejak jauh hari telah menyampaikan sosialisasi teknis terkait penggunaan Dana DAK Fisik 2025 yang termasuk juga digunakan pada Paket Pekerjaan Bangunan Kesehatan Penguatan Layanan Unggulan KJSU-KIA (Sarana Cathlab).

Pemkab Dairi  diharuskan menyampaikan  Laporan Sisa dan Penggunaan Sisa DAK Fisik kepada Kementerian/Lembaga selambatnya pada tanggal 16 Desember 2025 pada pukul 17.00 WIB.

“Jangan sampai Pemkab Dairi melaporkan Proyek ini sudah selesai 100% ke Pusat,” tutup Ketua LPM-PJK.

Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *