Maksud & Tujuan Pendirian LPM-PJK

Maksud

Maksud Pendirian LPM-PJK adalah menjadi wadah bagi masyarakat pelaku jasa usaha konstruksi yakni masyarakat yang mempunyai kepentingan dan/atau kegiatan yang berhubungan dengan Jasa Konstruksi antara lain asosiasi perusahaan, asosiasi profesi, pengguna jasa, perguruan tinggi. pakar, pelaku rantai pasok, dan pemerhati.

Tujuan

  • Memperjuangkan kepentingan dan aspirasi anggotanya, termasuk menerima keluhan dan aduan anggotanya
  • Menjadi wadah penyampaian aspirasi ke Forum Jasa Konstruksi sebagaimana diatur dalam peraturan perudangan yang berlaku
  • Melakukan pembinaan untuk meningkatkan kemampuan, keterampilan, dan keahlian bagi anggota-anggotanya
  • Mengambil peran serta masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk menerima keluhan atau pengaduan dari masyarakat, melakukan pelaporan dan gugatan seperti yang dimaksud Pasal 85 Undang-undang  Nomor 2 Tahun 2017  Tentang  Jasa  Konstruksi  dan/atau  Peraturan Perundangan yang diterbitkan setelahnya
  • Mengambil peran serta masyarakat dalam kegiatan Padat Karya, Swakelola sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan Jasa Kontruksi
  • Mengambil peran  serta  masyarakat  dalam  kegiatan  Padat  Karya,  Swakelola  dengan  Memiliki Nomor Induk Berusaha dan Klasifikasi baku lapangan   Usaha   Indonesia (KBLl) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

 

Back to top button