Aktifitas LPM-PJKBerita

LPMPJK Minta Pemerintah Isi Kekosongan Hukum Pada Fenomena Kualifikasi Ganda

DPP-LMP-PJK | Memiliki kualifikasi ganda pada subklasifikasi layanan jasa konstruksi yang berbeda sering ditemui pada Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK). Dari sudut pandang hukum, tidak ada ketentuan perundangan yang secara eksplisit melarang kepemilikan SBU dengan kualifikasi usaha ganda. Namun fenomena kepemilikan kualifikasi ganda cepat atau lambat pasti akan menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Hal ini dikarenakan Kualifikasi usaha merupakan salah satu komponen yang melekat pada Sertifikat badan usaha sebagaimana dimaksud pasal 30 UU No.2 tahun 2017 tentang Konstruksi.

Permasalahan yang paling sederhana adalah terkait ketentuan tentang Sisa Kemampuan Paket. Perka LKPP nomor 12 tahun 2021 membedakan batasan Kemampuan Paket (KP) BUJK dengan kualifikasi Kecil dan Non-Kecil. Untuk BUJK dengan kualifikasi kecil diberikan batasan maksimal 5 Paket pekerjaan secara bersamaan. Sedangkan BUJK Non-Kecil dibatasi 6 paket pekerjaan secara bersamaan atau dengan perhitungan 1,3N (N = jumlah paket terbanyak yang pernah dikerjakan secara bersamaan dalam kurun waktu 5 tahun terakhir).

Sebut saja PT. A adalah BUJK yang memiliki subklasifikasi layanan Konstruksi Gedung hunian (BG001) dengan kualifikasi usaha Menengah (M), namun perusahaan yang sama juga memiliki Subklasifikasi layanan Konstruksi Bangunan Sipil Jalan (BS001) dengan kualifikasi Usaha dengan kategori Kecil (K). Perusahaan ini sedang mengerjakan 5 paket pekerjaan Gedung dengan kualifikasi usaha Menengah yang dimilikinya. Pada saat bersamaan Perusahaan ini juga sedang mengikuti Tender untuk pekerjaan ke-6 dengan menggunakan Subklasifikasi layanan jasa konstruksi bangunan sipil jalan (BS001) yang memiliki Kualifikasi usaha Kecil. Pada kasus seperti ini bagaimana cara menghitung Kemampuan paket PT. A?

Persoalan yang harus diselesaikan terlebih dahulu adalah mendapatkan kepastian hukum apakah 5 paket pekerjaan dengan kualifikasi Menengah masuk dalam ketentuan Jumlah paket yang sedang dikerjakan dalam perhitungan SKP PT. A dengan kualifikasi usaha Kecil untuk pekerjaan jalan? Perka LKPP No 12 tahun 2021 tidak secara eskplisit menyatakan pekerjaan yang dimaksud adalah pekerjaan yang dihitung berdasarkan kualifikasi dan subklasifikasi sejenis pada BUJK.

Problematikan lain yang sangat mungkin timbul akibat fenomena kualifikasi ganda adalah timbulnya praktek persaingan usaha tidak sehat. Kerap terjadi beberapa pelaku usaha melakukan penawaran pada satu paket yang sama dengan nilai penawaran yang otentik sama persis. Pada situasi seluruh pelaku usaha telah melalui tahapan evaluasi dan dinyatakan lulus, maka penentuan pemenang dilakukan dengan melihat skor/penilaian terhadap Pengalaman, Peralatan yang dimiliki, Personil, dll.

Pada situasi seperti ini, maka sangat kecil kemungkinan bagi BUJK dengan kualifikasi kecil dapat bersaing dengan BUJK yang memiliki kualifikasi usaha ganda. Kekosongan Hukum yang mengatur dengan tegas fenomena Kualifikasi Ganda diperlukan untuk menghindari akibat yang akan melahirkan praktek-praktek persaingan usaha tidak sehat. Lembaga terkait perlu mengatur regulasi untuk memberikan kepastian hukum atas fenomena Kualifikasi Ganda pada BUJK di Indonesia.

Divisi Humas LPM-PJK.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button