Aktifitas LPM-PJKBerita

LPM-PJK Layangkan Somasi Kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Jatim Atas Proses Pemilihan Penyedia Pembanguan Pelabuhan Grajagan

LPM-PJK JATIM| LPM-PJK melayangkan somasi kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jatim. Hal ini dilakukan untuk mengingatkan penyelenggara negara agar selalu berpedoman pada ketentuan dan aturan perundangan dalam menjalankan kewenangannya. Khususnya pada proses pemilihan penyedia melalui metode E-Purchasing. Selasa (24/11/2024)

LPM-PJK melihat hal yang tidak lazim pada proses pemilihan penyedia Pembangunan Pelabuhan Perikanan Grajagan Tahap 8 (DAK). Proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Jatim 2023 ini dimenagkan oleh PT. Palugada Mitra Perkasa. Penyedia yang berasal dari Sidoarjo ini menawar paket pekerjaan ini hanya turun 0,01% dari pagu anggaran lewat metode E-Purchasing.

Bahwa transaksi e-katalog yang dilakukan oleh PPK Dinas Kelautan Dan Perikanan Prov Jatim untuk paket pekerjaan ini ada pada tanggal 12 Juni 2023 pukul 09.33 WIB. Pada data transaksi ini, PPK menunjuk PT. Palugada Mitra Perkasa dengan hasil  negosiasi harga untuk Pembangunan Pelabuhan Perikanan Grajagan Tahap 8 (DAK) sebesar Rp. 20.716.681.329 dari nilai pagu anggaran Rp. 20.719.673.237  (turun 0,01%). Sementara SBU milik PT. Palugada Mitra Perkasa dengan Subklasifikasi layanan Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan (BS012) dengan kualifikasi Menengah baru diterbitkan oleh LSBU ASPEKNAS pada tanggal 24 Juni 2023.

Merujuk kepada Keputusan Kepala LKPP No 122 Tahun 2022 tentang Tata cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik, tahapan Negosiasi harga dilakukan setelah PPK melakukan tahapan persiapan berupa pemeriksaan dan klarifikasi terhadap data kualifikasi penyedia. Sehingga apa yang terjadi pada proses pemilihan penyedia Pembangunan Pelabuhan Perikanan Grajagan Tahap 8 (DAK) adalah peristiwa yang tidak Lazim. Sebab pada saat PPK melakukan Negosiasi harga dengan PT. Palugada Mitra Perkasa, penyedia belum memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang merupakan syarat kualifikasi administrasi Penyedia sebagaimana diatur dalam Lampiran II bagian 3.4.1 huruf (k) Perka LKPP No.12 Tahun 2021.

Artinya secara administrasi PT. Palugada Mitra Perkasa belum memenuhi atau tidak lulus kualifikasi sebagai penyedia. Namun demikian PPK diduga mengabaikan dan langsung masuk kepada tahapan Negosiasi harga dan melakukan transaksi pemesanan barang/jasa pada E-Katalog. Baru setelah terjadi negosiasi harga, PT. Palugada melakukan pengurusan kelengkapan perizinan berupa kepemilikan SBU dengan subklasifikasi BS012.

Bahwa selain syarat kualifikasi administrasi, Perka LKPP No. 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga mengatur terkait syarat kualifikasi teknis penyedia. Untuk Kualifikasi Usaha Menengah atau Usaha Besar, penyedia wajib memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama dengan 3 x NPt (Nilai pengalaman tertinggi dalam 15 (lima belas) tahun terakhir).

Bahwa PT. Palugada Mitra Perkasa merupakan perusahaan jasa konstruksi yang baru berdiri berdasarkan Akte pendirian nomor 5 dari Notaris Syaiful Rahman S.H dan mendapat pengesahan Kemenkumham dengan nomor AHU-0033522.AH.01.01.Tahun 2020 pada tanggal 10 Juli 2020. Perusahaan ini hanya memiliki Pengalaman pekerjaan yang terdaftar dalam Aplikasi SIMPAN dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 5,8 Milyar. Sehingga berdasarkan ketentuan perundangan, PT. Palugada Mitra Perkasa hanya diperbolehkan mengerjakan paket pekerjaan dengan nilai maksimal Rp. 17,4 Milyar.

Palugada Mitra Perkasa diduga tidak memenuhi kualifikasi teknis berupa kepemilikan Kemampuan Dasar (KD) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perka LKPP 12 tahun 2021. Sehingga Patut diduga ada penggunaan kewenangan yang dilakukan oleh PPK yang tidak tunduk dan berpedoman pada aturan perundangan dalam proses pemilihan PT. Palugada Mitra Perkasa sebagai penyedia Pembangunan Pelabuhan Perikanan Grajagan Tahap 8 (DAK) Tahun APBD 2023 Prov. Jatim.

Humas LPM-PJK

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button