LPM-PJK Gugat Pemkab Pasuruan Buntut Dugaan Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat
LPM-PJK JATIM| DPP LPM-PJK mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap 11 Instansi Pemerintah dan Satu dari Unsur Swasta di Pengadilan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Objek Perkara yang didaftarkan adalah proses pengadaan barang dan jasa Pemerintah berupa “Pembangunan Gedung BPBD Kabupaten Pasuruan Pagu Anggaran APBD Tahun 2023” yang terletak di Jalan Raya Bendungan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Senin (25/11/2024).
Perkaran ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. LPM-PJK melakukan penelusuran dan investigasi terhadap data-data pendukung. Sebelum melayangkan gugatan, LPM-PJK telah terlebih dahulu menyampaikan Somasi kepada pihak UKPBJ dan Nota Keberatan Kepada Sekda Pasuruan.
LPM-PJK menyakini memiliki legal standing yang sah untuk melakukan Gugatan yang berkaitan dengan Jasa Konstruksi Nasional, demi tujuan terciptanya Praktek Persaingan Usaha yang Sehat.
Diketahui bahwa Pembangunan Gedung BPBD Kabupaten Pasuruan pada tahun 2023 dimenangkan oleh PT. Bangun Konstruksi Persada. Sebelum sesaat dilakukan Tender, Mahkamah Agung telah membacakan putusan Kasasi yang pada intinya melarang PT. Bangun Konstruksi Persada untuk dapat mengikuti tender yang pembiayaannya bersumber dari APBD dan APBN di seluruh Wilayah Indonseia.
Miris, Pemkab Pasuruan melalui UKPBJ memenangkan Penawaran PT. Bangun Konstruksi Persada. Bila hal seperti ini terus dipertontonkan, maka cita-cita menuju Indonesia Emas tahun 2045 mungkin hanya impian belaka. LPM-PJK bergerak mengawal mimpi masa depan dengan selogan anti Monopoli, Anti Persaingan Usaha Tidak Sehat untuk Indonesia Emas.
Humas LPM-PJK