Lawan Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat, LPMPJK VS Pemkab Simalungun Berujung di Pengadilan
LPMPJK SUMUT| Setelah melewati tahapan Somasi, permasalahan pengadaan Barang/jasa Konstruksi di Kabupaten Simalungun dibawa ke Pengadilan. LMP-PJK melayangkan gugatan kepada 13 Para Pihak yang dianggap bertanggungjawab baik secara gandeng renteng maupun sendiri-sendiri pada praktek pengadaan barang/jasa Pemerintah. Jumat (17/1/2025).
Dr. Tuangkus Harianja, M.M, M.H., ketua DPW LPM-PJK SUMUT memastikan lembaga yang dipimpinnya akan terus memerangi praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang ada di wilayah kerjanya. Menurutnya, Pengadaan barang dana jasa Pemerintah harus dilakukan dengan Akuntabel, Transparan, terbuka dan adil.
“Itu prinsip pengadaan barang dan jasa yang diatur dalam undang-undang,” kata Ketua DPW Sumut.
Seperti diketahui, LMP-PJK telah mengingatkan Pemkab Simalungun melalui surat somasi ke Dinas PUPR terkait proses pemilihan penyedia pada 2 paket pekerjaan jalan pada tahun anggaran 2024 yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundangan.
Kedua Paket pekerjaan yang dimaksud diantaranya;
- Rekonstruksi Jalan Jurusan Nagojor – Bah Jambi Kec. Jawa Maraja Bah Jambi, Kode RUP: 52184860; Pagu Rp. 13.105.343.200.
- Rekonstruksi Jalan Jurusan Simp. Nagojor – Nagojor Kec. Tanah Jawa/ Jawa Maraja Bah Jambi, Kode RUP: 52184891; Pagu Rp. 12.140.995.200.
Dalam rencana umum pengadaan, kedua paket pekerjaan ini diperuntukkan bagi Pelaku Usaha Kecil oleh karena pagu anggaran berada dibawah Rp. 15 Milyar sebagaimana diatur dalam Perpres 12 tahun 2021.
Namun pada prakteknya, PPK dengan menggunakan metode E-Purchasing/E-Katalog justru mengalihkan kedua paket pekerjaan ini bagi pelaku usaha Non-Kecil, yakni PT. Karya Murni Perkasa dan PT. Cerdas Persada Mandiri Sebagai Kontraktor Pelaksana.
Tindakan ini merugikan pelaku usaha kecil. Kedua perusahaan yang ditunjuk oleh PPK lewat metode pemilihan E-Katalog adalah pelaku usaha dengan kualifikasi usaha NON-KECIL.
LPM-PJK juga menganggap hal ini sebagai upaya membatasi peran serta usaha kecil dan bentuk praktek persaingan usaha tidak sehat dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa Pemerintah.
Humas LPM-PJK