Maksud & Tujuan Pendirian LPM-PJK
Maksud
Maksud Pendirian LPM-PJK adalah menjadi wadah bagi masyarakat pelaku jasa usaha konstruksi yakni masyarakat yang mempunyai kepentingan dan/atau kegiatan yang berhubungan dengan Jasa Konstruksi antara lain asosiasi perusahaan, asosiasi profesi, pengguna jasa, perguruan tinggi. pakar, pelaku rantai pasok, dan pemerhati.
Tujuan
- Memperjuangkan kepentingan dan aspirasi anggotanya, termasuk menerima keluhan dan aduan anggotanya
- Menjadi wadah penyampaian aspirasi ke Forum Jasa Konstruksi sebagaimana diatur dalam peraturan perudangan yang berlaku
- Melakukan pembinaan untuk meningkatkan kemampuan, keterampilan, dan keahlian bagi anggota-anggotanya
- Mengambil peran serta masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk menerima keluhan atau pengaduan dari masyarakat, melakukan pelaporan dan gugatan seperti yang dimaksud Pasal 85 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi dan/atau Peraturan Perundangan yang diterbitkan setelahnya
- Mengambil peran serta masyarakat dalam kegiatan Padat Karya, Swakelola sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan Jasa Kontruksi
- Mengambil peran serta masyarakat dalam kegiatan Padat Karya, Swakelola dengan Memiliki Nomor Induk Berusaha dan Klasifikasi baku lapangan Usaha Indonesia (KBLl) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku